Ibu Kota Baru – Kalimantan Timur sudah tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk industri atau perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut sesuai dengan yang ditegaskan oleh Gubernur Kaltim dan Inpres Nomor 8 tahun 2018, yakni seputar penundaan serta evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit itu sendiri.
Selain itu, dalam Inpres tersebut terdapat pembahasan tentang peningkatan tata kelola perkebunan sawit yang harapannya bisa berkelanjutan, bisa menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan, penurunan gas rumah kaca, hingga memberi kepastian hukum terhadap industri kelapa sawit.
Pemprov Kaltim diketahui juga sudah melakukan pengumpulan data terkait peta izin lokasi IUP atau Izin Usaha Perkebunan lengkap dengan Hak Guna Usaha atau HGU.
Langkah ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama Starnas PK atau Strategi Nasional Pencegahan Korupsi oleh KPK RI dan sudah memasuki tahapan integrasi data maupun peta.
Tindakan yang sudah tidak lagi menerbitkan IUP sawit baru yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Kaltim tentu bukan tanpa alasan dan perencanaan yang matang. Melainkan sudah disesuaikan dengan tujuan pembangunan hijau yang ada di sektor pertanian serta perkebunan sehingga kedepannya bisa dicapai.
Pencapaian tersebut harapannya bisa dirasakan melalui pembangunan ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, degradasi hutan, hingga pengurangan deforestasi serta berbagai macam kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Sesuai dengan RTRW atau Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Kaltim memiliki perkebunan dengan luas 3.269.561 ha. Seluas 2.889.435 ha sudah diberikan izin dengan total perizinan mencapai 405 izin.
Sementara, untuk perkebunan kelapa sawit yang aktif berada di angka 1.287.449 ha atau setara dengan 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.
Berdasarkan hal tersebut, maka jika dilihat dari segi potensi, Kalimantan Timur dianggap cukup baik dalam hal sektor perkebunan khususnya di bidang kelapa sawit.
Bukti lain yang menunjukkan potensi kelapa sawit cukup tinggi di Kaltim, ada pada NTP atau Nilai Tukar Petani tahun 2021. Kelapa sawit menduduki peranannya sebagai subsektor dengan peningkatan rata-rata paling tinggi mencapai 21,30 persen.
Meskipun industri kelapa sawit di Kaltim memiliki potensi yang sangat bagus, namun diketahui masih terdapat beberapa kendala dalam upaya mengembangkannya. Hanya saja, dengan mengizinkan IUP sawit baru bukanlah sebuah solusi.
Itu sebabnya pemprov tidak lagi menerbitkan IUP melainkan lebih fokus pada pengembangan industri yang sudah ada. Terlebih ketika mulai muncul berita tentang pemindahan IKN ke Kaltim yang membuat industri kelapa sawit menjadi salah satu komoditas utamanya.
Jadi, disamping tetap mempertahankan sektor industri kelapa sawit dan mendukung serta mengembangkan yang sudah ada, pemerintah perlu menggencarkan investasi dalam hal kemajuan pertanian. Khususnya untuk industri kelapa sawit yang diketahui sudah kurang aktif dalam menjalankan kinerjanya.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk membantu mengembangkan industri kelapa sawit maupun industri pertanian dan perkebunan lainnya yang ada di Kaltim, dibutuhkan adanya dukungan dalam bentuk sarana dan prasarana untuk memperlancar industri tersebut.
Misalnya, bagi industri kelapa sawit bisa lebih dioptimalkan melalui bantuan fasilitas timbangan truk, atau sarana prasarana lainnya. Tindakan ini membuat perusahaan atau industri kelapa sawit di Kaltim bisa menjalankan kinerja industrinya dengan baik.
Tidak hanya untuk pertanian dan perkebunan. Perhatian terhadap sarana dan prasarana tersebut juga penting untuk mendongkrak jenis industri lain di Kaltim. Sebagai contoh adalah untuk industri pertambangan seperti batu bara.
Dengan begitu, perusahaan bisa mengoptimalkan kinerjanya melalui peralatan yang memadai sebagaimana timbangan truk dari PT Gewinn Gold Hotama untuk berbagai macam kepentingan oleh beragam industri di Kalimantan Timur.